PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA PENDIRIAN ASEAN INFRASTRUCTURE FUND
Menimbang
- bahwa dalam rangka mendukung pembiayaan bagi proyek infrastruktur di ASEAN, Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Malaysia, Pemerintah Filipina, Pemerintah Singapura, Pemerintah Kerajaan Thailand, Pemerintah Kerajaan Brunei Darussalam, Pemerintah Vietnam, Pemerintah Laos, Pemerintah Kamboja, dan Asian Development Bank telah menyepakati untuk mendirikan ASEAN Infrastructure Fund yang berkedudukan di Malaysia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu melakukan penyertaan modal negara dalam rangka pendirian ASEAN Infrastructure Fund yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Rangka Pendirian ASEAN Infrastructure Fund;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 126) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2011
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id