PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180).
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id