Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan
(PP No 7 Tahun 2023)
Menimbang
- bahwa untuk mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing bangsa melalui penguasaan teknologi keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal 57, dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 133, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5435).
PP No 7 Tahun 2023
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
About Us
catatanhukum.id merupakan penyedia himpunan informasi regulasi Indonesia, yang memudahkan anda untuk melakukan penelusuran informasi hingga mengunduh dokumen regulasi. Dilengkapi dengan kamus hukum up to date, catatanhukum.id dapat menjadi one stop solution anda untuk proses pencarian informasi di bidang hukum.
Cara penggunaan
Anda dapat melakukan penelusuran informasi dengan cara mengetik keywords yang anda butuhkan. Mesin pencarian akan mengarahkan anda pada hasil paling relevan dari keseluruhan informasi yang sudah kami himpun.
Sumber informasi
Sumber informasi yang kami gunakan adalah JDIH resmi milik pemerintah Indonesia.
Kumpulan Artikel
Selain pusat informasi regulasi dan kamus hukum, kami juga menyediakan berita hukum terkini terkait peraturan yang sudah diterbitkan di Indonesia.