PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2008 TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI SODA INDONESIA
Menimbang
- bahwa berdasarkan hasil penelitian dan kajian atas kinerja Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda Indonesia, kelangsungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda Indonesia tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda Indonesia;
- bahwa berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda Indonesia Nomor Ris-19/D2.MBU/2007 tanggal 9 Oktober 2007 telah ditetapkan pembubaran dan status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda Indonesia sebagai perusahaan dalam likuidasi, yang berlaku efektif terhitung sejak ditetapkannya pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda Indonesia dengan Peraturan Pemerintah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda Indonesia.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556).
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2008
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id