PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2008 TENTANG PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Menimbang
- bahwa dalam rangka pelaksanaan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara secara prudent dan lebih efektif, pejabat yang dapat menjabat sebagai direktur utama Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara harus berasal dari unit yang terlibat langsung dalam penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4887).
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2012
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id