PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2014 TENTANG PENETAPAN UNIVERSITAS PADJAJARAN SEBAGAI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Menimbang
- bahwa dalam rangka perluasan pemberian otonomi kepada Universitas Padjajaran sesuai dengan dasar, tujuan, dan kemampuan serta untuk melaksanakan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Universitas Padjajaran Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id