PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 TAHUN 2019 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS LIKUPANG
Menimbang
- bahwa untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus;
- bahwa wilayah Likupang Timur di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara telah
memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus; - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang
Kawasan Ekonomi Khusus, pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Likupang;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2019
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id