PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG INFORMASI GEOSPASIAL
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (5), Pasal 28 ayat (3), Pasal 31 ayat (3), Pasal 39 ayat (3), Pasal 53 ayat (3), Pasal 57 ayat (5), dan Pasal 63 ayat (3) UndangUndang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial serta dalam rangka mengoptimalkan implementasi Undang-Undang tersebut secara komprehensif, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id