PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Menimbang
- bahwa dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 221, Pasal 245, dan Pasal 255 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849).
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id