PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 2005 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI KOMISI BANDING PATEN
Menimbang
- bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Komisi Banding Paten yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, sehingga perlu dicabut;
- bahwa Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten mengamanatkan pengaturan
mengenai keanggotaan, tugas, fungsi, dan wewenang Komisi Banding Paten diatur dengan Peraturan Menteri; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Komisi Banding Paten.
Menetapkan
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922).
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2020
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id