PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 97 TAHUN 2015 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE BANK INDONESIA DALAM RANGKA PENGALIHAN KUOTA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL MONETARY FUND KEPADA BANK INDONESIA
Menimbang
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan keanggotaan Negara Republik
Indonesia pada International Monetary Fund, Pemerintah mengalihkan pengelolaan atas keanggotaan Negara Republik Indonesia pada International Monetary Fund kepada Bank Indonesia. - bahwa pengalihan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diikuti dengan pengalihan kuota pada International Monetary Fund dari Pemerintah kepada Bank Indonesia, serta menyebabkan selisih nilai yang menjadi penambahan Penyertaan Modal Negara pada Bank Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) UndangUndang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Bank Indonesia dalam rangka Pengalihan Kuota Pemerintah Republik Indonesia pada International Monetary Fund kepada Bank Indonesia;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5593) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5669);
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2015
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id