Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2015

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98 TAHUN 2015 TENTANGPERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9  TAHUN 1966 TENTANG KEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK INDONESIA DALAM DANA MONETER INERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETARY FUND) DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1967 TENTANG PERUBAHAN UNDANGUNDANG NOMOR 9 TAHUN 1966 TENTANG KEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONETARY FUND DAN INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT

 

Menimbang

  • bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia telah menjadi anggota pada Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development);
  • bahwa sejalan dengan tugas Bank Indonesia selaku otoritas moneter sebagaimana dimaksud Undang-Undang mengenai Bank Indonesia, perlu melakukan penyesuaian ketentuan mengenai keterwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada International Monetary Fund;
  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 UndangUndang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1967 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction And Development) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1967 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development;

 

Mengingat

  • Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana
    Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan
    Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 36) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1967 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 3);

 

Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2015

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »