PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi,
perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id