PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN PEMBANGUNAN WADUK JATIGEDE
Menimbang
- bahwa pembangunan Waduk Jatigede di wilayah Provinsi Jawa Barat akan memberikan manfaat yang
besar bagi ekonomi dan sosial berupa irigasi, penyediaan air baku, pembangkit listrik tenaga air,
dan pengendalian banjir serta manfaat lainnya bagi masyarakat; - bahwa pembangunan Waduk Jatigede akan masuk pada tahap penyelesaian dan direncanakan untuk
dapat dilakukan penggenangan guna pengoperasiannya; - bahwa keterlambatan penggenangan Waduk Jatigede sebagaimana dimaksud pada huruf b akan
menyebabkan kerusakan fisik pada Waduk Jatigede sehingga meningkatkan biaya untuk mengatasi
kerusakan dan penundaan pemanfaatan Waduk Jatigede; - bahwa penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan yang timbul dari pembangunan Waduk Jatigede perlu segera dilakukan agar penggenangan Waduk Jatigede sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat dilakukan tepat waktu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id