PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENGESAHAN FINAL ACTS OF THE WORLD CONFERENCE ON INTERNATIONAL TELECOMMUNICATIONS, DUBAI, 2012 (AKTA-AKTA AKHIR KONFERENSI SEDUNIA TENTANG TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL, DUBAI, 2012)
Menimbang
- bahwa di Dubai, Uni Emirat Arab pada tanggal 14 Desember 2012, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Final Acts of the World Conference on International Telecommunications, Dubai, 2012 (Akta-Akta Akhir Konferensi Sedunia tentang Telekomunikasi Internasional, Dubai, 2012), yang mengatur penyelenggaraan telekomunikasi internasional dan mengubah International Telecommunication Regulations Tahun 1988 dari World Administrative Telegraph and Telephone Conference;
- bahwa pengesahan Akta-Akta Akhir Konferensi Sedunia dimaksud bertujuan menyesuaikan peraturan
perundang-undangan nasional dengan ketentuan internasional di bidang telekomunikasi; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Final Acts of the World Conference on International Telecommunications, Dubai, 2012 (Akta-Akta Akhir Konferensi Sedunia Tentang Telekomunikasi Internasional, Dubai, 2012);
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2017
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id