PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND CERTAIN ASEAN ECONOMIC AGREEMENTS RELATED TO TRADE IN GOODS (PROTOKOL UNTUKMENGUBAH PERJANJIAN EKONOMI ASEAN TERTENTU TERKAIT PERDAGANGAN BARANG)
Menimbang
- bahwa di Hanoi, Vietnam, pada tanggal 8 Maret 2013, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani
Protocol to Amend Certain ASEAN Economic Agreement Related to Trade in Goods (Protokol untuk Mengubah Perjanjian Ekonomi ASEAN Tertentu terkait Perdagangan Barang); - bahwa dalam rangka mendukung persiapan pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN pada
tahun 2015 khususnya terkait dengan kegiatan perdagangan barang, perlu menyelaraskan ketentuanketentuan dalam beberapa perjanjian perdagangan barang ASEAN dengan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (ATIGA); - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu mengesahkan
Protokol tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); - Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement for the
Integration of Priority Sectors (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN untuk Integrasi Sektor-sektor Prioritas)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 93); - Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement
(Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 2);
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id