Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND CERTAIN ASEAN ECONOMIC AGREEMENTS RELATED TO TRADE IN GOODS (PROTOKOL UNTUKMENGUBAH PERJANJIAN  EKONOMI ASEAN TERTENTU TERKAIT PERDAGANGAN BARANG)

 

Menimbang

  • bahwa di Hanoi, Vietnam, pada tanggal 8 Maret 2013, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani
    Protocol to Amend Certain ASEAN Economic Agreement Related to Trade in Goods (Protokol untuk Mengubah Perjanjian Ekonomi ASEAN Tertentu terkait Perdagangan Barang);
  • bahwa dalam rangka mendukung persiapan pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN pada
    tahun 2015 khususnya terkait dengan kegiatan perdagangan barang, perlu menyelaraskan ketentuanketentuan dalam beberapa perjanjian perdagangan barang ASEAN dengan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (ATIGA);
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu mengesahkan
    Protokol tersebut dengan Peraturan Presiden;

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
  • Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement for the
    Integration of Priority Sectors (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN untuk Integrasi Sektor-sektor Prioritas)
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 93);
  • Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement
    (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 2);

 

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2014

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »