PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100 TAHUN 2015 TENTANG PEMBANGUNAN DERMAGA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT BESERTA SARANA DAN PRASARANANYA DI DESA TAWIRI AMBON
Menimbang
- bahwa dalam rangka penyelesaian pembangunan Jembatan Merah Putih dan untuk dapat
mengakomodasi kebutuhan sandar Kapal Republik Indonesia yang tingginya lebih dari 34 (tiga puluh
empat) meter di Ambon, perlu membangun dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon; - bahwa untuk melaksanakan pembangunan dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menugaskan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Beserta Sarana dan Prasarananya di Desa Tawiri Ambon;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2015
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id