PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100 TAHUN 2017 TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT ON THE ESTABLISHMENT OF THE ASEAN CENTRE FOR BIODIVERSITY (PERSETUJUAN MENGENAI PENDIRIAN PUSAT ASEAN UNTUK KEANEKARAGAMAN HAYATI)
Menimbang
- bahwa di Jakarta, Indonesia, pada tanggal 31 Agustus 2005, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Agreement on the Establishment of the ASEAN Centre for Biodiversity (Persetujuan mengenai Pendirian Pusat ASEAN untuk Keanekaragaman Hayati) yang bertujuan untuk memfasilitasi kerja sama dan koordinasi antarnegara anggota ASEAN, pemerintah lainnya, organisasi regional dan internasional terkait, mengenai konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati yang berkelanjutan danpembagian keuntungan yang adil dan seimbang yang timbul dari pemanfaatannya di regional ASEAN;
- bahwa pengesahan Persetujuan dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam memperkuat posisi dan peran Indonesia di ASEAN, khususnya dalam menentukan kebijakan dan upaya konservasi keanekaragaman hayati serta pembangunan berkelanjutan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Agreement on the Establishment of the ASEAN Centre for Biodiversity (Persetujuan mengenai Pendirian Pusat ASEAN untuk Keanekaragaman Hayati);
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2017
Loading...
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id