PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANGPELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT REMDESIVIR
Menimbang
- bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh World Health
Organization (WHO) sebagai global pandemic dan Pemerintah telah pula menetapkan bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional; - bahwa sehubungan dengan kebutuhan yang sangat mendesak dalam upaya penanggulangan penyakit
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, perlu menetapkan kebijakan akses terhadap obat Remdesivir yang saat ini masih dilindungi paten; - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Remdesivir;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2021
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id