PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 102 TAHUN 2007 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON TECHNICAL AND VOCATIONAL EDUCATION (KONVENSI MENGENAI PENDIDIKAN TEKNIK DAN KEJURUAN)
Menimbang
- bahwa Sidang Umum UNESCO pada sesinya yang ke-25 pada tanggal 10 November 1989 di Paris, Perancis, telah menghasilkan Convention on Technical and Vocational Education (Konvensi mengenai Pendidikan Teknik dan Kejuruan), sebagai hasil perundingan antar para wakil Negara-Negara Anggota;
- bahwa sehubungan dengan itu, perlu mengesahkan Konvensi tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal ll Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4389);
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2007
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id