PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 102 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 93 TAHUN 2015 TENTANG TIM PENILAI PROYEK KERETA API CEPAT JAKARTA-BANDUNG
Menimbang
- bahwa sehubungan dengan pergantian menteri pada Kabinet Kerja dan adanya penawaran tambahan dari proposal pelaksanaan Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, diperlukan perpanjangan waktu penyampaikan laporan pelaksanaan tugas Tim Penilai Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2015 tentang Tim Penilai Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2015 tentang Tim Penilai Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 191);
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2015
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id