PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103 TAHUN 2007 TENTANG PENGESAHAN REGIONAL CONVENTION ON THE RECOGNITION OF STUDIES, DIPLOMAS AND DEGREES IN HIGHER EDUCATION IN ASIA AND THE PACIFIC (KONVENSI REGIONAL MENGENAI PENGAKUAN STUDI, IJAZAH DAN GELAR PENDIDIKAN TINGGI DI ASIA DAN PASIFIK)
Menimbang
- bahwa di Bangkok, Thailand, pada tanggal 16 Desember 1983 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Regional Convention on the Recognition of Studies, Diplomas and Degrees Higher Education in Asia and the Pac{fic (Konvensi Regional mengenai Pengakuan Studi, Ijazah dan Gelar Pendidikan Tinggi di Asia ( Pasifik), sebagai hasil perundingan antar para wakil Negara-Negara Asia dan Pasifik;
- bahwa sehubungan dengan itu, perlu mengesahkan Konvensi tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2007
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id