PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDENNOMOR 69 TAHUN 2015 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN
Menimbang
- bahwa dalam rangka meningkatkan hubungan Negara Republik Indonesia dengan negara lain, telah diberikan kemudahan bagi orang asing warga negara dari negara tertentu untuk masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia yang dilaksanakan dalam bentuk pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan termasuk dalam rangka wisata dengan memperhatikan asas timbal balik dan manfaat;
- bahwa untuk meningkatkan perekonomian nasional pada umumnya dan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan pada khususnya, perlu untuk menambah jumlah negara yang diberikan pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dalam rangka wisata; ·:
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nornor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2011 ten tang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216);
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409);
- Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 133);
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id