PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105 TAHUN 2022 TENTANG HAK KEUANGAN BAGI SEKRETARIS, ANGGOTA DEWAN PENGARAH, DAN STAF KHUSUS DEWAN PENGARAH, SERTA FASILITAS IZINNYA BAGI DEWAN PENGARAH DAN STAF KHUSUS DEWAN PENGARAH BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Menimbang
- bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan pengarah di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang Hak Keuangan Bagi Sekretaris, Anggota Dewan pengarah, da; Staf Khusus Dewan Pengarah, serta Fasilitas Lainnya Bagi Dewan pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi
Nasional;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Talrrun 2021 Nomor 192);
Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2022
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id