PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 109 TAHUN 2007 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION FOR THE CONSERVATION OF SOUTHERN BLUEFIN TUNA (KONVENSI TENTANG KONSERVASI TUNA SIRIP BIRU SELATAN)
Menimbang
- bahwa dalam rangka menjamin dan mendukung konservasi dan pengelolaan secara tepat sumberdaya perikanan tuna sirip biru selatan untuk pemanfaatan secara optimal dan berkelanjutan, di Canberra, Australia, pada tanggal 10 Mei 1993 telah ditandatangani Convention for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (Konvensi tentang Konservasi Tuna Sirip Biru Selatan);
- bahwa Indonesia sebagai Negara pantai memiliki potensi sumberdaya ikan tuna sirip biru selatan, yang perlu dikelola dan dimanfaatkan bagi kepentingan nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan Konvensi tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3319);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433);
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2007
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id