PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 116 TAHUN 2016 TENTANG PEMBUBARAN BADAN BENIH NASIONAL, BADAN PENGENDALIAN BIMBINGAN MASSAL, DEWAN PEMANTAPAN KETAHANAN EKONOMI DAN KEUANGAN, KOMITE PENGARAH PENGEMBANGAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS DI PULAU BATAM, PULAU BINTAN, DAN PULAU KARIMUN, TIM NASIONAL PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI, DEWAN KELAUTAN INDONESIA, DEWAN NASIONAL KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS, BADAN KOORDINASI PENATAAN RUANG NASIONAL, DAN KOMISI NASIONAL PENGENDALIAN ZOONOSIS
Menimbang
- bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan negara, perlu
membubarkan 9 (sembilan) lembaga nonstruktural yaitu Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Pembubaran Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan
Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id