PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 119 TAHUN 2014 TENTANG PENDIRIAN UNIVERSITAS TIMOR
Menimbang
- bahwa dalam rangka peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia serta pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi di Provinsi Nusa Tenggara Timur, perlu mendirikan perguruan tinggi negeri melalui penegerian Universitas Timor yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Cendana Wangi;
- bahwa Yayasan Pendidikan Cendana Wangi telah mengalihkan penyelenggaraan dan asset Universitas
Timor kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Pendirian Universitas Timor;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); - Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id