PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 42 TAHUN 2005 TENTANG KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRAS TRUKTUR
Menimbang
- bahwa dalam rangka mengoordinasikan percepatan penyediaan infrastruktur, dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur, t e la h d ibe nt uk Komit e Ke bijaka n Pe r cepa t an Penye d ia a n Infrastruktur;
- bahwa untuk lebih mengefektifkan peran Komit e Kebijakan PercepatanPenyediaan Infrastruktur, perlu melakukan penyempurnaan terhadap keanggotaan dan tugas Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur;
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2011
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id