PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Penetapan Prasarana Olahraga;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535); - Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4702);
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id