PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120 TAHUN 2022 TENTANG PENUGASAN KHUSUS DALAM RANGKA PERCEPATAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTU R
Menimbang
- bahwa untuk menjalankan fungsi lain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang
ditugaskan oleh Presiden sebagaimana yang diatur ddam Pasal 5 huruf i Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemmahan Rakyat dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur di berbagai daerah darr mendorong pertumbuhan ekonomi negara, perlu penugasan khusus; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perahrran
Presiden tentang Penugasan Khusus Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40);
Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id