PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122 TAHUN 2014 TENTANG PENDIRIAN UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAWA TIMUR
Menimbang
- bahwa dalam rangka peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia serta peningkatan mutu
pendidikan tinggi di Provinsi Jawa Timur, perlu mendirikan perguruan tinggi negeri melalui penegerian
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur yang diselenggarakan oleh Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan; - bahwa Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan telah mengalihkan pengelolaan dan aset
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaansesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Pendirian Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id