PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122 TAHUN 2022
TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL 6 RAILWAYS BORDER AND INTERCIIANGE STATIONS (PROTOKOL 6 STASIUN PERBATASAN DAN STASIUN PERPINDAHAN PERKERETAAPIAN)
Menimbang
- bahwa untuk menunjang dan meningkatkan perekonomian di kawasan ASEAN, perlu membentuk sistem angkutan barang dengan kereta api yang efektif, efisien, terintegrasi, aman, dan berkelanjutan melalui pemberian kemudahan terhadap perpindahan barang dalam rangka memperlancar arus barang di antara Negara-negara Anggota ASEAN;
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protoal 6 Railwags Border and Interch.ange Stadons (Protokol 6 Stasiun Perbatasan dan Stasiun Perpindahan Perkeretaapian) pada tanggal 16 Desember 2011 di Phnom Penh, Kamboja;
- bahwa untuk melaksanakan Frotokol 5slagairrana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan Protoal6 Railutags Border and Interchange Stafions (Protokol 6 Stasiun Perbatasan dan
Stasiun Perpindahan Perkeretaapian); - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protoul 6 Raihtags Border and Intercha nge Stations (Protokol 6 Stasiun Perbatasan dan Stasiun Perpindahan Perkeretaapian);
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Intemasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2022
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id