PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 123 TAHUN 2014 TENTANG PENDIRIAN UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
Menimbang
- bahwa dalam rangka peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia serta pemerataan dan
peningkatan mutu pendidikan tinggi di Provinsi Jawa Barat, perlu mendirikan perguruan tinggi negeri
melalui penegerian Universitas Singaperbangsa yang diselenggarakan oleh Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Pangkal Perjuangan; - bahwa Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Pangkal Perjuangan telah mengalihkan penyelenggaraan dan
asset Universitas Singaperbangsa kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Pendirian Universitas Singaperbangsa Karawang;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikanNasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambaha Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id