PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 124 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 75 TAHUN 2006 TENTANG KOMISI PENANGGULANGAN AIDS NASIONAL
Menimbang
- bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur, struktur organisasi, dan tata kerja kementerian pada Kabinet Kerja maka perlu perubahan dan penyesuaian keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id