PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 125 TAHUN 2022 TENTANG PEMELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
Menimbang
- bahwa dalam rangka ketersediaan pangan di seturuh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu melakukan penguasaan dan pengelolaan Cadangan langan Pemerintah yang pelaksanaannya dapat ditugaskan kepada badan usaha milik negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serla untuk melakianakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan pemerintah;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Repubrik Indoncsia Nomor 4297);
- Undang-Ur:dang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan (Lembaran Negpra Rcpublik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id