PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 126 TAHUN 2022 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
Menimbang
- bahwa perlindungan dan pemberdayaan petambak garam berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam perlu diarahkan untuk peningkatan usaha pergaraman di dalam negeri;
- bahwa untuk pemenuhan kebutuhan garam nasional, perlu melakukan percepatan pembangunan pergaraman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam (kmbaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5870);
Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id