PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 129 TAHUN 2015 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Menimbang
- bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawaidalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah
dilakukan di lingkunganLembagaAdministrasi Negara, tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perluuntuk ditingkatkan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkanPeraturan
Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di LingkunganLembagaAdministrasi Negara;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-UndangNomor 5 Tahun 2014 tentangAparaturSipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); - Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
- PeraturanPresidenNomor57Tahun 2013tentangLembagaAdministrasi Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 127);
Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2015
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id