PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA KEPADA GENERASI MUDA MELALUI PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Menimbang
- bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta pandangan hidup bangsa Indonesia harus
ditegakkan dan diamalkan dalam berbagai sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, clan bernegara; - bahwa dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat
pokok pikiran yang merupakan falsafah negara Indonesia, Pancasila; - bahwa untuk menegakkan dan mengamalkan nilai Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, perlu dilakukan pembinaan ideologi Pancasila sejak dini kepada generasi muda melalui program pasukan pengibar bendera pusaka; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 ten tang Badan Pembinaan ldeologi Pancasila (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 17);
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id