PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 130 TAHUN 2022 TENTANG RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2023
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1U, Pasal 5 ayat (6), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (4), Pasal 13 ayat (1) huruf a dan huruf c, Pasal 18 ayat (4), Pasal 23 ayat (5), dan Pasal 24 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahrun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id