PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 132 TAHUN 2014 TENTANG PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN MUSEUM KEPRESIDENAN REPUBLIK INDONESIA BALAI KIRTI DI ISTANA BOGOR
Menimbang
- bahwa agar generasi bangsa dapat mengetahui jejak perjalananan hidup dan perjuangan Presiden Republik Indonesia serta memahami tantangan yang dihadapi masing-masing Presiden, perlu mendirikan dan mengelola museum kepresidenan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pendirian dan Pengelolaan MuseumKepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3833);
Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id