Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 136 TAHUN 2014 TENTANG PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X

 

Menimbang

  • bahwa dalam rangka membangun kemandirian pemenuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan, diperlukan peningkatan kemampuan industri pertahanan dalam negeri;
  • bahwa dalam hal industri pertahanan dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan alat peralatanpertahanan dan keamanan yang dibutuhkan,  Indonesia perlu melakukan kerja sama dengan negara lain;
  • bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea telah melakukan kerja sama dengan menandatangani Letter of Intent (LoI) on Co- Development of a Fighter Jet Project between the Department of Defense of The Republic of Indonesia and The Defense Acquisition Program Administration of The Republic of Korea pada tanggal 6 Maret 2009 di Jakartadan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Kerja Sama Pengembangan Pesawat Tempur KF-Xpada tanggal 15 Juli 2010 di Seoul, yang dilanjutkan dengan Kontraktentang Technology Development Phase Program Pengembangan Pesawat Tempur KF-X/IF-Xpada tanggal 20 April 2011 di Daejeon;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang ProgramPengembangan Pesawat Tempur IF-X;

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2012 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5343);

 

Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2014

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »