PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 137 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON CUSTOMS (PERSETUJUAN ASEAN TENTANG KEPABEANAN)
Menimbang
- bahwa di Phnom Penh, Kamboja, pada tanggal 30 Maret 2012 Pemerintah Republik Indonesia telah
menandatangani ASEAN Agreement on Customs (Persetujuan ASEAN tentang Kepabeanan), sebagai
hasil perundingan antara wakil Delegasi-delegasi Negara Anggota ASEAN; - bahwa Persetujuan tersebut digunakan untuk menyederhanakan, mengharmonisasikan, dan
memodernisasikan prosedur, formalitas dan pengawasan pabean termasuk ketentuan pergerakan arus barang dan sarana pengangkut di kawasan ASEAN; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id