PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 137 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN
Menimbang
- bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai beban kerja dan tanggungjawab pekerjaannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan dalam rangka
meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); - Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2017
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id