PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 138 TAHUN 2014 TENTANG TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEGAWAI NEGERI YANG BEKERJA SEBAGAI PEKERJA RADIASI DI BIDANG KESEHATAN
Menimbang
- bahwa tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun
1995 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pekerja Radiasi sudah tidak memadai dan perlu disesuaikan dengan perkembangan saat ini; - bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran telah memperluas cakupan pelayanan radiasi serta jenis pekerja radiasi;
- bahwa dalam rangka meningkatkan prestasi kerja, pengabdian, dan semangat kerja bagi Pegawai Negeri
yang diangkat sebagai pekerja radiasi di bidang kesehatan, perlu meninjau kembali besaran tunjangan bahaya radiasi; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Yang Bekerja Sebagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); - Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 108);
Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id