PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG PENGESAHAN PROPOSED AMENDMENT OF THE ARTICLES OF AGREEMENT OF THE INTERNATIONAL MONETARY FUND TO ENHANCE VOICE AND PARTICIPATION IN THE INTERNATIONAL MONETARY FUND (USULAN PERUBAHAN PASAL-PASAL PERSETUJUAN DANA MONETER INTERNASIONAL UNTUK MENINGKATKAN SUARA DAN KEIKUTSERTAAN DALAM DANA MONETER INTERNASIONAL) DAN PROPOSED AMENDMENT OF THE ARTICLES OF AGREEMENT OF THE INTERNATIONAL MONETARY FUND TO EXPAND THE INVESTMENT AUTHORITY OF THE INTERNATIONAL MONETARY FUND (USULAN PERUBAHAN PASAL-PASAL PERSETUJUAN DANA MONETER INTERNASIONAL UNTUK MEMPERLUAS KEWENANGAN PENANAMAN MODAL DARI DANA MONETER INTERNASIONAL)
Menimbang
- bahwa di Washington DC, Amerika Serikat, pada tanggal 13 Oktober 2008 Pemerintah Republik Indonesia telah menyetujui Proposed Amendment of the Articles of Agreement of the International Monetary Fund to Enhance Voice and Participation in the International Monetary Fund (Usulan Perubahan Pasal-pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional untuk Meningkatkan Suara dan Keikutsertaan dalam Dana Moneter Internasional) dan Proposed Amendment of the Articles of Agreement of the International Monetary Fund to Expand the Investment Authority of the International Monetary Fund (Usulan Perubahan Pasal-pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional untuk Memperluas Kewenangan Penanaman Modal dari Dana MoneterInternasional), sebagai hasil Sidang Tahunan Dewan Gubernur Dana Moneter Internasional sebagaimana tertuang dalam Resolusi Nomor 63- 2 dan Nomor 63-3 dalam rangka reformasi tata kelola Dana Moneter Internasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,perlu mengesahkan Usulan Perubahan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 36) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2819);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1967 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1974 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 23);
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2010
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id