PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN LANGSUNG BENIH UNGGUL DAN PUPUK
Menimbang
- bahwa dalam rangka memperkuat ketahanan pangan khususnya pertanian padi dan palawija serta mengantisipasi kondisi iklim ekstrim yang dapat menganggu produksi pangan, perlu dilakukan upaya khusus melalui bantuan langsung benih unggul dan pupuk;
- bahwa penyediaan dan penyaluran bantuan langsung benihunggul dan pupuk sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan serentak kepada petani secara tepat jumlah, tepat mutu, tepat varietas/jenis, tepat waktu tanam, dan tepat lokasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Bantuan Langsung Benih Unggul dan Pupuk;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2011
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id