PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN 2014 TENTANG KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Menimbang
- bahwa dalam rangka percepatan penyelesaian permasalahan pembangunan kepariwisataan perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); - Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262); - Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 147) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 76);
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2018
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id