PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 147 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BATUSANGKAR MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BATUSANGKAR
Menimbang
- bahwa untuk mengembangkan kelembagaan dan memperluas rumpun ilmu Agama Islam dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan dan kebutuhan ilmu Agama Islam, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Batusangkar menjadi Institut Agama Islam Negeri Batusangkar;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2015
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id