PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 148 TAHUN 2014 TENTANG PENGEMBANGAN, PELINDUNGAN, PENELITIAN, PEMANFAATAN, DAN PENGELOLAAN SITUS GUNUNG PADANG
Menimbang
- bahwa Situs Gunung Padang merupakan kekayaan budaya dan peradaban bangsa yang sangat penting
bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan sehingga perlu
dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, penelitian, pemanfaatan, dan pengelolaan; - bahwa dengan telah ditetapkannya Situs Gunu Padang sebagai situs cagar budaya perlu dilakukan
pengaturan dalam rangka pelindungan, penelitian, pemanfaatan, dan pengelolaan Situs Gunung Padang tersebut; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Pelindungan Penelitian, Pemanfaatan, dan Pengelolaan Situs Gunung Padang;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id