PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 149 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG DEWAN SUMBER DAYA AIR
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air telah diatur tentang pembentukan, susunan organisasi, dan tata kerja dewan sumber daya air di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
- bahwa untuk mengefektifkan pola pengangkatan anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional, provinsi,
dan kabupaten/ kota serta meningkatkan kinerja Dewan Sumber Daya Air Nasional dalam pelaksanaantugas sehari-hari, perlu melakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air;
Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id